Adapun pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
"TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim, baik dari pengarah maupun pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (11/5/2023).
Menurut Mahfud, dari ratusan surat yang diklasifikasi Satgas TPPU tersebut kemudian dilakukan tindak lanjut ke beberapa instansi terkait. Misalnya, ke Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jendreral (Ditjen) Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata Menko Polhukam itu, proses hukum terhadap seluruh surat yang telah dilakukan klasifikasi tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjut, tindaklanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Ditjen Pajak dan ada yang ke KPK. Itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ucap Mahfud.
"Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan enggak bisa sekejap gitu. kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama," imbuhnya.
Diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/22461101/mahfud-sebut-satgas-tppu-klasifikasi-300-surat-yang-dikeluarkan-ppatk