JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (MR) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Romahurmuziy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, MabesPolri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Profil Erwin Aksa yang Ungkap Perjanjian Utang Piutang Anies-Sandiaga
Menurut Nurul, Romahurmuziy telah diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah.
Dalam laporan itu, Rommy dipersangkakan Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.
Baca juga: Romahurmuziy: Mas Ganjar Bukan Orang Lain Bagi PPP...
Namun, Nurul belum mau menjabarkan soal duduk perkara dari laporan itu karena masih akan didalami penyidik.
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan saja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.