Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran.
Uang korupsi Catur dan Trisna kemudian digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, tagihan kartu kredit, pembayaran member golf, dan dibagikan ke beberapa pihak lain.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” ujar Tanak.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Hasil Korupsi Rafael Jadi Saham Perusahaan
KPK kemudian menahan Trisna selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Catur belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dikirim tim penyidik.
Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.