Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Minta MA Pertimbangkan Kasasi yang Diajukan AG Pacar Mario Dandy

Kompas.com - 11/05/2023, 14:59 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan meminta agar Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan kasasi yang diajukan AG (15) pacar Mario Dandy.

Anggota Koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murni mengatakan, kasasi patut dipertimbangkan karena adanya kerentanan anak yang melekat pada AG.

"Dalam tahap kasasi di MA, agar MA mempertimbangkan kerentanan anak AG dan potensi adanya grooming atau manipulasi anak oleh orang dewasa," ujar Ratna dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

Ratna mengatakan, pertimbangan yang disebutkan tadi bisa disusun dengan mengacu bukti baru yang dilampirkan oleh kuasa hukum AG yaitu hasil pemeriksaan psikologis forensik AG.

Baca juga: Koalisi Minta Polisi Proses Mario Dandy soal Dugaan Kekerasan Seksual terhadap AG

"(Juga) laporan penelitian kemasyarakatan dan fakta yang muncul di ruang sidang," imbuh dia.

Selain alasan tersebut, Ratna juga menilai kontstruksi gender bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengabulkan kasasi AG.

Karena dalam situasi relasi pacaran, khususnya AG sebagai anak perempuan mengalami kerentanan ganda yang dimanfaatkan oleh pelaku Mario Dandy.

"Sebagai gender perempuan untuk dieksploitasi oleh pasangannya sebagai bukti kepemilikan atas perempuan dan selanjutnya kerentanan sebagai anak untuk dimanipulasi secara seksual oleh orang dewasa atas nama relasi pacaran," ujar Ratna.

Baca juga: Kasus AG dan Mario Dandy, Dewan Pers Diminta Buat Pedoman Berita untuk Kasus Anak

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis AG.

Kini penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com