Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P dan Nasdem Daftarkan Caleg ke KPU Hari Ini, Akankah Bertemu?

Kompas.com - 11/05/2023, 09:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasdem dijadwalkan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Kamis (11/5/2023).

Hal ini berdasarkan pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada KPU RI. Pendaftaran keduanya hanya terpaut satu jam

"PDI-P jam 10.00, Nasdem jam 11.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, kemarin.

Hubungan keduanya belakangan ini ibarat perang dingin setelah Nasdem, yang sebetulnya merupakan partai koalisi pendukung pemerintahan Jokowi, memutuskan membuat poros politik sendiri pada Pemilu 2024.

Baca juga: Sederet Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Siapa Saja?

Nasdem diketahui sempat memasukkan nama Ganjar Pranowo, kader PDI-P, sebagai salah satu kandidat yang berpeluang mereka usung sebagai capres 2024, sebelum pilihan akhirnya jatuh kepada Anies Baswedan.

Hal ini sempat memicu komentar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengaku heran ada partai politik mengusung orang yang bukan kadernya.

Selain itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat juga pernah berkomentar bahwa menteri-menteri Jokowi yang berasal dari partai besutan Surya Paloh itu sebaiknya mengundurkan diri, karena dianggap sudah tak sejalan dengan visi presiden.

Teranyar, Nasdem tak masuk daftar partai politik yang ketua umumnya diundang Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (8/5/2023). Jokowi bahkan berujar bahwa hal itu dikarenakan Nasdem sudah punya koalisinya sendiri.

Baca juga: Ramai Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI, Haruskah Mundur dari Kabinet?

Surya Paloh secara terang-terangan mengeluh partainya merasa dieksklusi, padahal secara resmi tak pernah berpamitan.

Setelahnya, Jokowi panen kritik karena dianggap memakai fasilitas negara untuk kepentingan elektoral, serta pilih-kasih dalam mengundang partai politik pendukung pemerintah seandainya hal yang dibicarakan adalah soal bangsa dan negara.

Selain 2 partai yang hubungannya meruncing itu, Partai Garuda dan Ummat juga dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU RI pada pukul 11.30 dan 14.30.

Sebagai informasi, hingga hari kesepuluh pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, yaitu pada Senin dan Rabu kemarin.

Baca juga: Komnas HAM Imbau Parpol Tak Daftarkan Caleg yang Miliki Rekam Jejak Pelanggar HAM

PKS dan Hanura mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal.

Itu artinya, masih ada 13 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU di sisa 3 hari ke depan, sebelum pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.


Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com