Salin Artikel

PDI-P dan Nasdem Daftarkan Caleg ke KPU Hari Ini, Akankah Bertemu?

Hal ini berdasarkan pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada KPU RI. Pendaftaran keduanya hanya terpaut satu jam

"PDI-P jam 10.00, Nasdem jam 11.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, kemarin.

Hubungan keduanya belakangan ini ibarat perang dingin setelah Nasdem, yang sebetulnya merupakan partai koalisi pendukung pemerintahan Jokowi, memutuskan membuat poros politik sendiri pada Pemilu 2024.

Nasdem diketahui sempat memasukkan nama Ganjar Pranowo, kader PDI-P, sebagai salah satu kandidat yang berpeluang mereka usung sebagai capres 2024, sebelum pilihan akhirnya jatuh kepada Anies Baswedan.

Hal ini sempat memicu komentar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengaku heran ada partai politik mengusung orang yang bukan kadernya.

Selain itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat juga pernah berkomentar bahwa menteri-menteri Jokowi yang berasal dari partai besutan Surya Paloh itu sebaiknya mengundurkan diri, karena dianggap sudah tak sejalan dengan visi presiden.

Teranyar, Nasdem tak masuk daftar partai politik yang ketua umumnya diundang Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (8/5/2023). Jokowi bahkan berujar bahwa hal itu dikarenakan Nasdem sudah punya koalisinya sendiri.

Surya Paloh secara terang-terangan mengeluh partainya merasa dieksklusi, padahal secara resmi tak pernah berpamitan.

Setelahnya, Jokowi panen kritik karena dianggap memakai fasilitas negara untuk kepentingan elektoral, serta pilih-kasih dalam mengundang partai politik pendukung pemerintah seandainya hal yang dibicarakan adalah soal bangsa dan negara.

Selain 2 partai yang hubungannya meruncing itu, Partai Garuda dan Ummat juga dijadwalkan mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU RI pada pukul 11.30 dan 14.30.

Sebagai informasi, hingga hari kesepuluh pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, yaitu pada Senin dan Rabu kemarin.

PKS dan Hanura mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI atau memanfaatkan kuota maksimal.

Itu artinya, masih ada 13 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU di sisa 3 hari ke depan, sebelum pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/09172431/pdi-p-dan-nasdem-daftarkan-caleg-ke-kpu-hari-ini-akankah-bertemu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke