JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana janggal sejak 2021.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya pernah memanggil Reihana pada 2021 karena kejanggalan LHKPN.
“Saya lupa kenapa, tetapi masih LHKPN dipanggilnya klarifikasi LHKPN,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPK soal Reihana: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Masa Hartanya Cuma Rp 2 Miliar
Namun, ketika ia menelusuri, hasil pemeriksaan itu belum diketahui.
Belakangan, pihaknya mengetahui bahwa ternyata Reihana hanya melaporkan satu dari enam rekening bank yang dimiliki.
Saat menjalani klarifikasi LHKPN pada pada Senin (8/5/2023), kata Pahala, Reihana mengeklaim bahwa LHKPN itu diisi oleh stafnya.
Hal itu menjadi alasan nilai kekayaannya tidak berubah selama lima tahun terakhir.
Meski demikian, kata Pahala, persoalan itu tidak mengubah tanggung jawab Reihana sebagai Kadinkes Lampung untuk wajib lapor LHKPN.
Menurut dia, tidak penting siapa yang mengisi LHKPN tersebut.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung, pihaknya tetap mencecar Reihana mengapa tidak semua rekening banknya tidak diisi.
“Kenapa bankmu enggak diisi, oh itu staf saya yang isi. Kenapa kamu enggak ada penambahan harta? Padahal kalau dilihat dari penerimaannya dan pengeluarannya kan, oh itu staf saya yang isi,” tutur Pahala.
Baca juga: Tingkah Reihana di KPK, Kadinkes Lampung yang Fotonya Viral karena Gaya Hidup Mewahnya
Sebelumnya, KPK menilai LHKPN Reihana yang hanya berisi sekitar Rp 2,7 miliar terlalu kecil mengingat ia telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Reihana kemudian diklarifikasi Tim LHKPN KPK pada Senin (8/5/2023).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e-LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.
Pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.