JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.
Jika dalam analisis itu ditemukan kejanggalan, Reihana akan diundang untuk dimintai klarifikasi setelah perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Habis kalau analisa ada ketidakcocokan kita undang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi awak media, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: KPK Sebut LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Terlalu Sedikit, Tak Cocok dengan Profilnya
KPK menilai, LHKPN yang terakhir dilaporkan Reihana pada Februari 2023 terlalu sedikit. Jumlahnya Rp 2,7 miliar.
Menurut KPK, harta kekayaan yang dilaporkan Reihana itu tidak sesuai dengan profilnya.
“Hartanya terlalu sedikit,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, ketidakcocokan tersebut merupakan hasil analisis awal yang dilakukan Tim Pencegahan dan Monitoring terhadap LHKPN Reihana.
Tidak hanya laporan tertulis, KPK juga memeriksa rekening bank, sertifikat tanah Reihana, dan lainnya.
“Sedang dianalisa LHKPN beberapa tahun,” ucap Pahala.
Selain mengulik LHKPN Reihana, KPK juga tengah menelusuri apakah ada aduan dugaan korupsi terkait pejabat lawas Dinkes Lampung tersebut.
“Sedang dicek apa ada pengaduan tentang beliau,” kata Pahala.
Baca juga: KPK Tunggu Data Perbankan Sebelum Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
Adapun Reihana tengah menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan tas Hermes Birkin yang bernilai sekitar Rp 200 juta. Ia juga menjadi perhatian karena menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Berdasarkan LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK, harta kekayaannya nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember tahun 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Baca juga: 57 Tahanan KPK Akan Shalat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur
Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.