5 Mei 2023
Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut
6 Mei 2023
7 Mei 2023
8 Mei 2023
Baca juga: Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes
Kendati WHO sudah mencabut status kedaruratan Covid-19, virus corona hingga kini masih dianggap sebagai bencana nasional.
Sebabnya, RI masih memberlakukan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2020.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan status bencana nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden akan sekaligus mencabut Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
“Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegasnya.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak bersabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes terkait ini.
Baca juga: Kemenkes: Covid-19 Masih Ada, WHO Rekomendasikan Transisi ke Endemi
“Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pemerintah akan menerbitkan sejumlah regulasi baru menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh WHO.
“Nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalanan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.