Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Berikut Data Terbaru Kasus Virus Corona di Indonesia

Kompas.com - 10/05/2023, 13:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Sebelumnya, status darurat kesehatan global atau public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 kali pertama diumumkan WHO pada 30 Januari 2020.

Dengan pencabutan status ini, Covid-19 tak lagi dipandang sebagai masalah kesehatan darurat, namun tetap diperhatikan sebagai penyakit menular.

“Pencabutan status ini artinya negara-negara tak lagi memberlakukan penanganan Covid-19 sebagai masalah kesehatan darurat, tapi seperti penyakit menular lainnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari Science (5/5/2023).

Baca juga: Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar

WHO pun mengingatkan bahwa dengan dicabutnya status darurat Covid-19, bukan berarti dunia terbebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Dirjen WHO juga mewanti-wanti publik untuk tidak lengah terhadap penyebaran virus corona kendati statusnya bukan lagi darurat kesehatan global.

“Covid-19 tidak perlu dikhawatirkan, tapi tetap jangan lengah (dengan penularan penyakit ini),” pesan dia.

Kasus Covid-19 di RI

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 belum hilang. RI masih terus mencatatkan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

Malahan, penambahan kasus harian Covid-19 belakangan tembus angka 2.000. Kasus aktif juga sempat bertambah melebihi 1.500 kasus dalam sehari.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Bersamaan dengan itu, angka kematian harian bertambah lebih dari 30 kasus. Namun, kabar baiknya, jumlah pasien sembuh bertambah hingga lebih dari 1.700 kasus dalam sehari.

Berikut data penyebaran kasus virus corona di Tanah Air menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir:

1 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 892 kasus, total 6.775.613 kasus
  • kasus aktif: bertambah 37 kasus, total 13.880 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 16 kasus, total 161.300 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 839 kasus, total 6.600.433 kasus

2 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 1.371 kasus, total 6.776.984 kasus
  • kasus aktif: bertambah 325 kasus, total 14.205 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 27 kasus, total 161.327 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.019 kasus, total 6.601.452 kasus

Baca juga: Pakai Masker Tak Jadi Kewajiban jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

3 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 2.647 kasus, total 6.779.631 kasus
  • kasus aktif: bertambah 1.502 kasus, total 15.707 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 25 kasus, total 161.352 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.120 kasus, total 6.602.572 kasus

4 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 2.417 kasus, total 6.782.048 kasus
  • kasus aktif: bertambah 1.246 kasus, total 16.953 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 32 kasus, total 161.384 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.139 kasus, total 6.603.711 kasus

5 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 2.122 kasus, total 6.784.170 kasus
  • kasus aktif: bertambah 956 kasus, total 17.909 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 20 kasus, total 161.404 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.146 kasus, total 6.604.857 kasus

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

6 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 1.889 kasus, total 6.786.059 kasus
  • kasus aktif: bertambah 571 kasus, total 18.480 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 35 kasus, total 161.439 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.283 kasus, total 6.606.140 kasus

7 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 1.295 kasus, total 6.787.354 kasus
  • kasus aktif: bertambah 16 kasus, total 18.496 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 20 kasus, total 161.459 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.259 kasus, total 6.607.399 kasus

8 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 1.149 kasus, total 6.788.503 kasus
  • kasus aktif: berkurang 667 kasus, total 17.829 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 21 kasus, total 161.480 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.795 kasus, total 6.609.194 kasus

Baca juga: Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes

Diumumkan Presiden

Kendati WHO sudah mencabut status kedaruratan Covid-19, virus corona hingga kini masih dianggap sebagai bencana nasional.

Sebabnya, RI masih memberlakukan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2020.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan status bencana nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden akan sekaligus mencabut Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

“Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegasnya.

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak bersabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes terkait ini.

Baca juga: Kemenkes: Covid-19 Masih Ada, WHO Rekomendasikan Transisi ke Endemi

“Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pemerintah akan menerbitkan sejumlah regulasi baru menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh WHO.

“Nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalanan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com