Salin Artikel

WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Berikut Data Terbaru Kasus Virus Corona di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Sebelumnya, status darurat kesehatan global atau public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 kali pertama diumumkan WHO pada 30 Januari 2020.

Dengan pencabutan status ini, Covid-19 tak lagi dipandang sebagai masalah kesehatan darurat, namun tetap diperhatikan sebagai penyakit menular.

“Pencabutan status ini artinya negara-negara tak lagi memberlakukan penanganan Covid-19 sebagai masalah kesehatan darurat, tapi seperti penyakit menular lainnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari Science (5/5/2023).

WHO pun mengingatkan bahwa dengan dicabutnya status darurat Covid-19, bukan berarti dunia terbebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Dirjen WHO juga mewanti-wanti publik untuk tidak lengah terhadap penyebaran virus corona kendati statusnya bukan lagi darurat kesehatan global.

“Covid-19 tidak perlu dikhawatirkan, tapi tetap jangan lengah (dengan penularan penyakit ini),” pesan dia.

Kasus Covid-19 di RI

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 belum hilang. RI masih terus mencatatkan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

Malahan, penambahan kasus harian Covid-19 belakangan tembus angka 2.000. Kasus aktif juga sempat bertambah melebihi 1.500 kasus dalam sehari.

Bersamaan dengan itu, angka kematian harian bertambah lebih dari 30 kasus. Namun, kabar baiknya, jumlah pasien sembuh bertambah hingga lebih dari 1.700 kasus dalam sehari.

Berikut data penyebaran kasus virus corona di Tanah Air menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir:

1 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 892 kasus, total 6.775.613 kasus
  • kasus aktif: bertambah 37 kasus, total 13.880 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 16 kasus, total 161.300 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 839 kasus, total 6.600.433 kasus

2 Mei 2023

3 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 2.647 kasus, total 6.779.631 kasus
  • kasus aktif: bertambah 1.502 kasus, total 15.707 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 25 kasus, total 161.352 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.120 kasus, total 6.602.572 kasus

4 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 2.417 kasus, total 6.782.048 kasus
  • kasus aktif: bertambah 1.246 kasus, total 16.953 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 32 kasus, total 161.384 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.139 kasus, total 6.603.711 kasus

5 Mei 2023

6 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 1.889 kasus, total 6.786.059 kasus
  • kasus aktif: bertambah 571 kasus, total 18.480 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 35 kasus, total 161.439 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.283 kasus, total 6.606.140 kasus

7 Mei 2023

  • kasus harian: bertambah 1.295 kasus, total 6.787.354 kasus
  • kasus aktif: bertambah 16 kasus, total 18.496 kasus
  • kasus meninggal: bertambah 20 kasus, total 161.459 kasus
  • kasus sembuh: bertambah 1.259 kasus, total 6.607.399 kasus

8 Mei 2023

Diumumkan Presiden

Kendati WHO sudah mencabut status kedaruratan Covid-19, virus corona hingga kini masih dianggap sebagai bencana nasional.

Sebabnya, RI masih memberlakukan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2020.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan status bencana nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden akan sekaligus mencabut Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegasnya.

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak bersabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes terkait ini.

“Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pemerintah akan menerbitkan sejumlah regulasi baru menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh WHO.

“Nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalanan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," katanya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/13291171/who-cabut-status-kedaruratan-covid-19-berikut-data-terbaru-kasus-virus

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke