JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.
Sebelumnya, status darurat kesehatan global atau public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 kali pertama diumumkan WHO pada 30 Januari 2020.
Dengan pencabutan status ini, Covid-19 tak lagi dipandang sebagai masalah kesehatan darurat, namun tetap diperhatikan sebagai penyakit menular.
“Pencabutan status ini artinya negara-negara tak lagi memberlakukan penanganan Covid-19 sebagai masalah kesehatan darurat, tapi seperti penyakit menular lainnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari Science (5/5/2023).
WHO pun mengingatkan bahwa dengan dicabutnya status darurat Covid-19, bukan berarti dunia terbebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Dirjen WHO juga mewanti-wanti publik untuk tidak lengah terhadap penyebaran virus corona kendati statusnya bukan lagi darurat kesehatan global.
“Covid-19 tidak perlu dikhawatirkan, tapi tetap jangan lengah (dengan penularan penyakit ini),” pesan dia.
Kasus Covid-19 di RI
Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 belum hilang. RI masih terus mencatatkan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Malahan, penambahan kasus harian Covid-19 belakangan tembus angka 2.000. Kasus aktif juga sempat bertambah melebihi 1.500 kasus dalam sehari.
Bersamaan dengan itu, angka kematian harian bertambah lebih dari 30 kasus. Namun, kabar baiknya, jumlah pasien sembuh bertambah hingga lebih dari 1.700 kasus dalam sehari.
Berikut data penyebaran kasus virus corona di Tanah Air menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir:
1 Mei 2023
2 Mei 2023
3 Mei 2023
4 Mei 2023
5 Mei 2023
6 Mei 2023
7 Mei 2023
8 Mei 2023
Diumumkan Presiden
Kendati WHO sudah mencabut status kedaruratan Covid-19, virus corona hingga kini masih dianggap sebagai bencana nasional.
Sebabnya, RI masih memberlakukan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2020.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pencabutan status bencana nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden akan sekaligus mencabut Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegasnya.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak bersabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes terkait ini.
“Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pemerintah akan menerbitkan sejumlah regulasi baru menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh WHO.
“Nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalanan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," katanya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/13291171/who-cabut-status-kedaruratan-covid-19-berikut-data-terbaru-kasus-virus