Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pengacara Lukas: Hasut Saksi, Dibui, dan Gagal Jadi Caleg

Kompas.com - 10/05/2023, 11:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, harus mendekam di penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan menyusun skenario sehingga membuat proses hukum atas perkara yang menjerat kliennya, menjadi lambat ditangani.

Roy merupakan salah satu kuasa hukum Lukas yang kerap melontarkan berbagai klaim narasi ketidakadilan penanganan perkara Lukas, mulai dari penetapan tersangka sampai kondisi penyakitnya.

Roy mengaku tidak terima disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurutnya, ia tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena profesinya sebagai advokat.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya

“Pasal 16 Undang-Undang Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik,” kata Roy saat ditemui awak media di gedung KPK, Selasa (9/5/2023).

Pernyataan tersebut Roy sampaikan saat hendak menemui penyidik guna mengikuti jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia ditemani sejumlah kuasa hukum Lukas lainnya yang juga menjadi pengacaranya. Di antara mereka adalah Petrus Bala Pattyona dan pengacara ternama, OC Kaligis.

Saat itu, Roy mengenakan baju toga yang biasa digunakan untuk sidang. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk simbol advokat sedang berduka.

Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang,” ujar Roy.

Roy masih membantah menghalangi penyidikan kasus rasuah Lukas Enembe. Hal itu dibuktikan dengan proses hukum yang terus berjalan hingga akhirnya berkas perkara hendak dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Roy, delik Pasal 21 itu bersifat selesai, bukan percobaan. Artinya, harus terdapat perbuatan yang berakibat nyata berupa gagalnya penyidikan kasus Lukas. Namun, kasus itu terus berjalan.

“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan,” tutur Roy.

Pada kesempatan tersebut, Roy juga mengeklaim telah berjasa dalam menangani perkara Lukas Enembe.

Beberapa di antaranya adalah mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas di kediamannya pada 3 November 2022.

Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Saat itu, KPK hendak memeriksa perkara dan kondisi kesehatan Lukas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com