JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, ada sejumlah laporan yang akan disampaikan pihaknya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah badan kesehatan dunia (WHO) mencabut status kedaruratan Covid-19.
Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga saat ini.
"Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi," ujar Syahril dalam keterangan pers secara daring, Selasa (9/5/2023).
Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Kemenkes: Covid-19 Masih Ada, WHO Rekomendasikan Transisi ke Endemi
Syahril mengungkapkan, Kemenkes juga akan memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19.
Kemudian, memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.
Menurutnya, semua kesiapan tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Termasuk, nantinya akan dilaporkan mengenai kesiapan vaksinasi Covid-19 setelah status darurat Covid-19 dicabut oleh WHO.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: 7 Rekomendasi WHO Usai Cabut Status Kedaruratan Covid-19
Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi, kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," katanya.
"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," ujar Syahril lagi.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak bersabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
"Nah, untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," katanya.
Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Pencabutan Status Bencana Nasional Covid-19, Masyarakat Diminta Bersabar
Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.
Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Pemerintah Fokus Perkuat Sistem Kesehatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.