Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Kompas.com - 09/05/2023, 18:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah Indonesia akan menerbitkan sejumlah regulasi menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh badan kesehatan dunia (WHO).

Menurut Syahril, regulasi yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

"Jadi regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

"Tentu saja, nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalanan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," katanya lagi.

Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Syahril mengungkapkan, aturan-aturan yang akan terbit nantinya merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya.

Sebab, menurutnya, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut.

Misalnya saja, ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

"Kemudian, tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada," ujar Syahril.

Namun, sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, Syahril mengatakan, Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Epidemiologi: Bukan Berarti Covid-19 Sudah Tak Ada

Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga saat ini.

"Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi," kata Syahril.

Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Syahril mengatakan, Kemenkes juga akan tetap memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19; memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.

Menurutnya, semua kesiapan tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Termasuk, akan dilaporkan mengenai kesiapan vaksinasi Covid-19 setelah status darurat Covid-19 dicabut oleh WHO.

Baca juga: Kemenkes: Covid-19 Masih Ada, WHO Rekomendasikan Transisi ke Endemi

Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

Baca juga: 7 Rekomendasi WHO Usai Cabut Status Kedaruratan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com