JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengeklaim telah membantu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua menemui kliennya.
Sejumlah bantuan itu Roy ungkit saat hendak diperiksa sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan oleh tim penyidik KPK.
“Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya ke Koya waktu itu,” kata Roy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua
Kedatangan Firli yang dimaksudnya yakni ketika Ketua KPK itu mendampingi tim penyidik dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas terkait perkara rasuahnya dan kondisi kesehatannya.
Saat itu, KPK kesulitan memeriksa karena politikus Partai Demokrat itu mengaku terus sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK, baik di Jakarta maupun di Papua.
Di saat yang bersamaan, rumah Lukas dijaga simpatisan dengan senjata tajam. Mereka disebut tidak mengizinkan Lukas dibawa keluar dari rumah.
“Tanggal 3 November bertemu dengan Pak Gubernur, mengambil pemeriksaan dokter dan di situ ditemukan bapak sedang sakit,” ujar Roy.
Selain itu, Kata Roy, ia juga mengantar Kabinda Papua Gustav Agus Irianto menemui Lukas untuk menyampaikan pesan yang dititipkan Firli.
Baca juga: Soal Kemungkinan Ditahan Hari Ini, Pengacara Lukas Enembe: Saya Siap dengan Risiko Apa Pun
Melalui Gustav, Firli meminta Lukas bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Saya yang memfasilitasi itu, Kabinda bisa masuk karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli,” tutur Roy.
Selain itu, Roy mengeklaim telah mengantar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat itu, Taufan Damanik melihat kondisi kesehatan Lukas.
Roy juga mengeklaim mengantar awak sejumlah media massa nasional, baik TV maupun online ramai-ramai menengok Lukas.
Ia mengaku harus berbeda pendapat dengan pihak keluarga Lukas. Namun, hal itu harus dilakukan karena ia ingin ada keterbukaan.
“Karena saya tidak mau dinilai bahwa saya sedang memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Pak Gubernur. Jadi saya harus terbuka,” ujar dia.
Roy lantas membantah dirinya menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening Klaim Tak Tahu Saran Kliennya ke Lukas Enembe
Menurut dia, jika perbuatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka penyidikan kasus Lukas tidak berjalan.
Sebab, kata dia, berdasarkan pasal tersebut, perbuatan menghalangi harus sudah selesai dilakukan dan berdampak, bukan berupa percobaan.
Adapun Pasal 21 itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 dan paling banyak Rp 600.000.000.00".
“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan itu,” kata Roy.
Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat, mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.