Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 09/05/2023, 11:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Penolakan ini dilampiaskan oleh mereka dengan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Penolakan ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Selain itu, terdapat sejumlah poin usulan Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan yang menuai perdebatan.

Salah satunya terkait dengan usulan perubahan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan, dari yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memilii STR.

Dikutip dari Kompas.id, STR merupakan keterangan tertulis dari pemerintah bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 5 disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud Ayat 1 berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun.

Sementara, berdasarkan rumusan setelah perubahan, bunyi pasal tersebut berubah dari semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Lebih dari itu, dalam keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan mengusulkan perubahan tersebut.

Alasan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur tak lain karena STR dianggap lebih bersifat pada proses administrasi pencatatan tenaga kesehatan.

"Sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)," demikian bunyi keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan, dikutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Tuai polemik

Associate Proffesor in Medical Education Titi Savitri Prihatingsih menyebut pemerintah tidak melihat adanya aspek kredensial atau pemberian mandat kepada dokter sebagai profesi.

Hal ini seiring usulan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur hidup dan menganggapnya sebagai proses administrasi belaka.

Kredensial merupakan proses untuk memastikan kapasitas atau kompetensi seorang dokter melalui verifikasi kelayakan dan kualifikasi dalam menjalankan praktik.

Baca juga: IDI Malang Tolak RUU Kesehatan demi Melindungi Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com