Hal tersebut dilakukan karena negara membutuhkan banyak tenaga dokter, terutama dokter spesialis. Jadi tidak mungkin dokter dikriminalisasi.
Baca juga: Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan Kesehatan
Atas dasar itu, Irma meminta semua pihak termasuk organisasi profesi atau paramedis untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan. Apalagi sampai menuduh pemerintah dan DPR bermain mata dengan menyelundupkan poin-poin yang merugikan mereka tanpa bukti.
"Sudahlah, lebih baik berikan masukan, tabayun dan tunggu RUU Kesehatan ini selesai. Lalu lihat benar atau tidak yang selama ini dituduhkan dan di hoaks-kan oleh oknum-oknum yang kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini," ujarnya.
"Sekali lagi, saya mengimbau teman-teman perawat, bidan dan dokter gigi untuk husnuzon dan tabayun,agar tidak terprovokasi oleh berita-berita hoaks," tegas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) II ini.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah menuding bahwa RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.
Tidak hanya itu, kata dia, RUU Kesehatan juga mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.