JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pemerintah Daerah (RAPBD) setempat tahun anggaran 2017 dan 2018.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari enam tersangka itu, empat di antaranya sudah berada di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
KPK menjadwalkan penahanan keempat tersangka itu sore ini usai menjalani pemeriksaan.
“Sudah hadir empat orang tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Namun, Ali belum menyebutkan empat tersangka yang akan ditahan. Ia hanya menyebut enam tersangka yang dipanggil adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, dan Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD.
Kemudian, ada Djamaluddin, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Keenamnya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK telah merilis 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, 28 tersangka ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus itu menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Zumi Zola Terkait Perintah Siapkan Uang untuk Pengesahan RAPBD Jambi
Dalam perkara ini, para anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam rancangan anggaran itu termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Agar RAPBD bisa disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu yang bernama Syopian dan koleganya meminta sejumlah uang ke Zumi Zola.
“Meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’,” ujar Johanis Tanak.
Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Adapun pembagian uang suap itu menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil Ibunda dan Mantan Istri Zumi Zola sebagai Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.