Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil Ibunda dan Mantan Istri Zumi Zola sebagai Saksi

Kompas.com - 08/12/2021, 12:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan istri Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherin Tharia.

Sherin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi Zola, terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Selain Sherin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hermina Djohar yang merupakan ibunda Zumi Zola. 

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang kepada Eks Anggota DPRD Jambi dari Orang Kepercayaan Zumi Zola

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka AF (Apif Firmansyah),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Untuk kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mahasiswa bernama Alvin Raymond.

Kemudian, pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang, Direktur PT Andica Parsakti Abadi Arnold, dan wiraswasta bernama Wilina Chandra.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.

Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola

Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com