JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/5/2023) pukul 09.30 WIB.
Diketahui, Komisi Antirasuah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.
“Besok pagi pukul 9.30 WIB, Pak Stefanus Roy Rening akan datang ke gedung merah putih KPK, memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kuasa Hukum Stefanus, Emanuel Hardiyanto kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening Klaim Tak Tahu Saran Kliennya ke Lukas Enembe
Sedianya, Stefanus diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/5/2023) pekan lalu. Namun, faktor kesehatan menjadi alasan pengacara Gubernur nonakif Papua itu menyampaikan permohonan penundaan untuk diperiksa.
Adapun penetapan status tersangka terhadap pengacara Stefanus Roy Rening dilakukan setelah Lembaga Antikorupsi itu memiliki bukti yang cukup.
Stefanus diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Janji Bakal Hadir Pemanggilan KPK pada 9 Mei
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Stefanus Roy Rening dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.