Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Parpol Peserta Pemilu Bakal Diperkarakan jika Tak Ungkap Laporan Keuangan

Kompas.com - 04/05/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi nirlaba yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Antikorupsi bakal memperkarakan 13 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 jika menyediakan informasi laporan keuangan masing-masing.

Sebanyak 13 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diminta menyediakan laporan keuangan berkala oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi itu terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.

Adapun Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, serta Partai Garuda belum diminta membuka laporan keuangan karena berstatus sebagai debutan pada Pemilu 2024.

Baca juga: ICW: Parpol Berkewajiban Buka Laporan Keuangan secara Berkala

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, permintaan informasi ini sudah diajukan selama April 2023.

Kurnia menambahkan, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, 13 partai politik ini mempunyai waktu 10 hari untuk menjawab permintaan informasi dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi.

"Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Kurnia menyampaikan, mereka meminta lima kategori informasi kepada partai politik sebagai badan publik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: ICW dkk Minta Laporan Keuangan ke 13 Parpol Peserta Pemilu 2024

Kelima informasi yang diminta itu adalah informasi tahun 2020 dan 2021.

"Lima bagian itu adalah surat keputusan partai yang memuat Daftar Program Umum, Rencana Penggunaan Anggaran Partai, Laporan Realisasi Anggaran Partai, Laporan Neraca Partai, dan Laporan Arus Kas," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, partai politik digolongkan sebagai badan publik.

Oleh sebab itu, Kurnia menilai konsekuensinya adalah partai politik wajib menyediakan seluruh informasi secara berkala, termasuk soal laporan pengelolaan keuangan.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg

Kurnia mengatakan, kewajiban bagi partai politik menyediakan laporan keuangan secara berkala juga mempunyai dasar hukum yurisprudensi.

Yurisprudensi itu adalah putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka.

Kurnia mengatakan, regulasi dan yurisprudensi itu sudah cukup untuk tidak memberi ruang bagi partai politik buat menutupi informasi keuangannya dari publik.

Terlebih lagi, Pemilu 2024 sudah tinggal 287 hari lagi dan partai-partai politik sudah berlomba mencari simpati publik untuk meraup suara di dalam kontestasi.

Baca juga: Bareskrim Cari Pelaku yang Pertama Kali Sebar Hoaks Data Pemilu 2024 Bocor

"Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dibukanya laporan keuangan menunjukkan sejauh mana akuntabilitas partai politik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran.

Hal itu juga dianggap sejalan dan dapat membuktikan konsistensi narasi antikorupsi yang selalu dilontarkan jelang pemilu.

Sejumlah organisasi nirlaba yang turut mengajukan permintaan supaya 13 partai politik peserta Pemilu 2024 menyediakan laporan keuangan berkala yakni Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com