JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana pada pekan ini.
Reihana akan dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal karena dinilai terlalu sedikit.
“(Reihana diklarifikasi) minggu ini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Reihana jika Temukan Kejanggalan LHKPN
Meski demikian, sampai saat ini, KPK belum memutuskan apakah Reihana akan menghadap tim LHKPN dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada Kamis atau Jumat.
Jadwal klarifikasi itu, kata Pahala, sedang disesuaikan dengan jadwal Reihana.
“Sedang sesuaikan jadwal dengan beliau,” tuturnya.
Sebelumnya, sejak sebelum lebaran KPK menyatakan bakal mengklarifikasi harta kekayaan Reihana yang sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.
Jadwal klarifikasi itu menunggu review data perbankan dan sejumlah komponen kekayaan Reihana lainnya.
Baca juga: Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan Jadi Dalil Gugatan Lukas Enembe Lawan KPK
Adapun proses permintaan data perbankan membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Lama atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah rekening milik Reihana dan anggota keluarganya.
“Tergantung banyaknya rekening,” ujar Pahala.
Berdasarkan analisa awal KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana dinilai terlalu kecil.
KPK menilai jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.
“Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya,” tutur Pahala.
Baca juga: KPK Tunggu Data Perbankan Sebelum Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
Penelusuran Kompas.com, harta kekayaan dalam LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember tahun 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Pada 31 Desember tahun 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.