Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan Jadi Dalil Gugatan Lukas Enembe Lawan KPK

Kompas.com - 02/05/2023, 22:11 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto mengungkapkan, setidaknya ada tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga dalil gugatan itu di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe dalam yang cacat prosedur, sakit permanen yang diderita kliennya, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia lantaran menahan orang sakit.

“Kita menangkap bahwa hal ini bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: KPK Sudah Sita Aset Lebih dari Rp 200 Miliar dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe

Emanuel menjelaskan, cacat prosedur yang dilakukan Komisi Antirasuah itu misalnya terkait perbedaan isi surat perintah penyelidikan yang diberikan penyidik berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.

Menurutnya, jika surat perintah untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran, maka penetapan tersangkanya juga harusnya terkait dengan dugaan menyalahgunakan anggaran.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

“Apabila surat perintahnya memerintahkan untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran maka di sprin sidik penetapan tersangka pasalnya juga harus menyalahgunakan anggaran,” papar Emanuel.

Baca juga: Pengacara: Lukas Enembe Idap Penyakit Permanen, Kronis dan Berbahaya

Berikutnya, lanjut dia, yaitu terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sudah kronis dan berbahaya tetapi tidak pernah dibuka kepada publik dan kuasa hukumnya.

Dalam persidangan terungkap, Gubernur nonaktif Papua itu juga mengidap penyakit Hepatitis B yang menular. Hal ini disampaikan oleh Ahli Patologi Gatot Susilo Lawrence yang dihadirkan oleh kubu Lukas Enembe.

Emanuel menyebut, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe hanya mengungkapkan bahwa kliennya mengidap penyakit seperti ginjal, stroke, kolestrol, dan diabetes.

“Nah maksudnya apa itu kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” kata Emanuel.

Baca juga: Kubu Lukas Enembe Tuding IDI dan Dokter RSPAD Tak Periksa Kesehatan Secara Lengkap

Selain itu, penahanan terhadap orang sakit permanen tingkat kronis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi, keselamatan jiwa seseorang merupakan bagian dari upaya mengakomodasi perlindungan HAM.

“Makanya kita menghadirkan ahli untuk mengatakan bahwa penahanan kepada orang sakit, kepada Pak Lukas yang sakit permanen tingkat kronis ini adalah pelanggaran HAM karena memang ada ketentuannya begitu,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com