JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto mengungkapkan, setidaknya ada tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga dalil gugatan itu di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe dalam yang cacat prosedur, sakit permanen yang diderita kliennya, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia lantaran menahan orang sakit.
“Kita menangkap bahwa hal ini bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: KPK Sudah Sita Aset Lebih dari Rp 200 Miliar dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Emanuel menjelaskan, cacat prosedur yang dilakukan Komisi Antirasuah itu misalnya terkait perbedaan isi surat perintah penyelidikan yang diberikan penyidik berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.
Menurutnya, jika surat perintah untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran, maka penetapan tersangkanya juga harusnya terkait dengan dugaan menyalahgunakan anggaran.
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
“Apabila surat perintahnya memerintahkan untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran maka di sprin sidik penetapan tersangka pasalnya juga harus menyalahgunakan anggaran,” papar Emanuel.
Baca juga: Pengacara: Lukas Enembe Idap Penyakit Permanen, Kronis dan Berbahaya
Berikutnya, lanjut dia, yaitu terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sudah kronis dan berbahaya tetapi tidak pernah dibuka kepada publik dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan terungkap, Gubernur nonaktif Papua itu juga mengidap penyakit Hepatitis B yang menular. Hal ini disampaikan oleh Ahli Patologi Gatot Susilo Lawrence yang dihadirkan oleh kubu Lukas Enembe.
Emanuel menyebut, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe hanya mengungkapkan bahwa kliennya mengidap penyakit seperti ginjal, stroke, kolestrol, dan diabetes.
“Nah maksudnya apa itu kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” kata Emanuel.
Baca juga: Kubu Lukas Enembe Tuding IDI dan Dokter RSPAD Tak Periksa Kesehatan Secara Lengkap
Selain itu, penahanan terhadap orang sakit permanen tingkat kronis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi, keselamatan jiwa seseorang merupakan bagian dari upaya mengakomodasi perlindungan HAM.
“Makanya kita menghadirkan ahli untuk mengatakan bahwa penahanan kepada orang sakit, kepada Pak Lukas yang sakit permanen tingkat kronis ini adalah pelanggaran HAM karena memang ada ketentuannya begitu,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.