Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Pencucian Uang hingga LHKPN Janggal, Akankah AKBP Achiruddin Bernasib seperti Rafael Alun?

Kompas.com - 28/04/2023, 08:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tiba-tiba jadi sorotan massa. Namanya ramai diperbincangkan setelah kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Berawal dari kasus tersebut, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Perkara ini pun berbuntut panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia bahkan disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kontroversi AKBP Achiruddin: Rekening Gendut, Terindikasi TPPU, hingga Pamer Harley Bodong

Sampai-sampai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membentuk tim untuk mengklarifikasi kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin.

Pola kasus serupa sebelumnya terjadi pada bapak-anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio. Berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora, dugaan korupsi Rafael terungkap.

Lantas, akankah Achiruddin dan Aditya bernasib sama seperti Rafael dan Mario?

Awal kasus

Kasus dugaan penganiayaan Aditya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral mencuat setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial baru-baru ini. Namun, peristiwa itu sedianya terjadi pada akhir tahun lalu.

Polisi menyebut, penganiayaan bermula saat korban mengirim pesan ke pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan.

Baca juga: Kompolnas: AKBP Achiruddin Perlu Diproses Pidana jika Benar Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Keduanya lantas bertemu pada 21 Desember 2022 dan di situlah terjadi perkelahian. Dalam video yang beredar, tampak Aditya memukul, menginjak, hingga membenturkan kepala korban.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Achiruddin. Namun, Achiruddin diam saja menyaksikan putranya menganiaya korban yang sudah tak berdaya.

Malahan, dalam video, tampak Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang berusaha melerai penganiayaan tersebut.

Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: Buntut Kasus AKBP Achiruddin dan Anaknya, Kompolnas Minta Semua Anggota Polisi dan Keluarganya Taat Hukum

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Lantaran terbukti melanggar kode etik, Achiruddin ditahan di tempat khusus. Namun demikian, perwira menengah Polri itu hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dugaan pencucian uang

Berangkat dari kasus penganiayaan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Achiruddin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com