JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tiba-tiba jadi sorotan massa. Namanya ramai diperbincangkan setelah kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.
Berawal dari kasus tersebut, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Perkara ini pun berbuntut panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia bahkan disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kontroversi AKBP Achiruddin: Rekening Gendut, Terindikasi TPPU, hingga Pamer Harley Bodong
Sampai-sampai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membentuk tim untuk mengklarifikasi kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin.
Pola kasus serupa sebelumnya terjadi pada bapak-anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio. Berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora, dugaan korupsi Rafael terungkap.
Lantas, akankah Achiruddin dan Aditya bernasib sama seperti Rafael dan Mario?
Kasus dugaan penganiayaan Aditya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral mencuat setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial baru-baru ini. Namun, peristiwa itu sedianya terjadi pada akhir tahun lalu.
Polisi menyebut, penganiayaan bermula saat korban mengirim pesan ke pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan.
Baca juga: Kompolnas: AKBP Achiruddin Perlu Diproses Pidana jika Benar Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa
Keduanya lantas bertemu pada 21 Desember 2022 dan di situlah terjadi perkelahian. Dalam video yang beredar, tampak Aditya memukul, menginjak, hingga membenturkan kepala korban.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Achiruddin. Namun, Achiruddin diam saja menyaksikan putranya menganiaya korban yang sudah tak berdaya.
Malahan, dalam video, tampak Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang berusaha melerai penganiayaan tersebut.
Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Lantaran terbukti melanggar kode etik, Achiruddin ditahan di tempat khusus. Namun demikian, perwira menengah Polri itu hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berangkat dari kasus penganiayaan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Achiruddin.