Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2023, 08:27 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan lantaran putusan PT DKI Jakarta terhadap Ricky Rizal menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

"Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi Usai Permohonan Bandingnya Ditolak

Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu mengungkapkan, sampai hari ini, baru Ricky Rizal yang mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding terhadap para terdakwa.

Sementara, tiga terdakwa lain dalam kasus ini seperti mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo) belum menyatakan diri mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Djuyamto mengatakan, pihak dari Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan terhadap empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tetap 13 Tahun Penjara Usai Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Adapun PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan apa yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, Polisi dengan Pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Nasional
Gerilya Para Elite PSI demi 'Menjemput' Kaesang Pangarep

Gerilya Para Elite PSI demi "Menjemput" Kaesang Pangarep

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Pengamat: Mengafirmasi Jokowi Main Politik 2 Kaki

Kaesang Masuk PSI, Pengamat: Mengafirmasi Jokowi Main Politik 2 Kaki

Nasional
Kapolri Dalami Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Dalami Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas

Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas

Nasional
Ganjar Soal Mahfud jadi Cawapres: Saya Kira Bisa

Ganjar Soal Mahfud jadi Cawapres: Saya Kira Bisa

Nasional
Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Survei Litbang "Kompas": Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com