JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut segera mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini baru informasi informal ya, tanggal 5 ini Partai Nasdem sore hari dan tanggal 8 PPP," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Selasa (2/5/2023).
"Dan sepertinya dalam waktu dekat partai peserta pemilu lainnya akan mengajukan daftar peserta lainnya," ia menambahkan.
Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Idham berujar bahwa kabar ini baru sekadar informasi informal, sebab partai politik diharapkan menyampaikan surat resmi kepada KPU maksimum sehari sebelum mendaftarkan bakal calegnya.
Baik Partai Nasdem dan PPP disebut belum melayangkan surat secara resmi hingga wawancara dengan Idham berlangsung siang ini.
"Kami juga masih menunggu surat resminya," ujar dia.
Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023).
Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Mulai 1 Mei
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.