JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut dengan keterangan yang akan ia sampaikan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal itu ia sampaikan usai ditolak menjadi ahli oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo atas adanya keberatan yang disampaikan KPK.
"Hukum mengatakan, kita bisa bertindak dalam berbagai kualitas. Cuma KPK takut sekali kalau gua muncul, gua heran dia selalu benci sama saya," tutur OC Kaligis saat ditemui di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).
OC Kaligis menuding komisi antirasuah itu tidak suka dengan kehadirannya lantaran kerap menyampaikan kritik. Ia pun menyinggung kasus hukum di KPK yang pernah menjeratnya.
Baca juga: Hadapi Praperadilan Lukas Enembe, KPK Bawa 124 Bukti Dokumen
"Saya ini masuk penjara karena hal yang tidak saya ketahui karena saya suka kritik KPK, KPK oknumnya korup saya bilang," ucap dia.
Di sisi lain, OC Kaligis berpandangan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersangka Lukas Enembe.
Menurut dia, kesalahan itu terjadi ketika ada dua perkara berbeda dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK.
Adapun pada Agustus 2022, komisi antirasuah itu memeriksa 13 saksi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri, Tim Hukum: Kita Tahu dari Media
Akan tetapi, keterangan 13 saksi tersebut dijadikan sebagai bukti permulaan untuk menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Sprindik pertama mengenai katakanlah Pasal 2 Pasal 3, saksinya 13 orang. Ini dipindahkan ke suap, itu yang melanggar hukum acara," kata OC Kaligis.
Diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak OC Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe.
Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang.
Selain itu, Iskandar menyebutkan salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.
Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.
“Sehingga kami keberatan karena kecenderungannya akan tidak netral dalam konteks keahliannya,“ ujar Iskandar.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Penahanannya Dipindah ke Rumah
Menanggapi keberatan tim KPK, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe kemudian menanggapi dengan membantah bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam keahlian OC Kaligis.
Mereka juga memastikan bahwa OC Kaligis bukan merupakan bagian dari tim Kuasa Hukum dalam gugatan praperadilan yang tengah berjalan dan akan menyampaikan keterangan berdasarkan keilmuannya.
Akan tetapi, tim Biro Hukum KPK menunjukan bukti adanya surat kuasa Lukas Enembe terhadap OC Kaligis yang belum pernah dicabut hingga persidangan praperadilan berjalan.
“Karena ahli Pak OC Kaligis kuasa dari Pak Lukas Enembe, Hakim berpendapat bahwa bapak ada kepentingan,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo.
Mendengar pendapat Hakim, OC Kaligis lantas keberatan lantaran dinilai memiliki kepentingan dan tidak akan netral memberikan keterangan sebagai ahli.
“Mohon maaf, Yang Mulia, dari mana bapak mengatakan saya tidak netral,” kata OC Kaligis.
Hakim lantas menjelaskan posisi OC Kaligis sebagai kuasa hukum dan keterkaitannya dengan kepentingan klien.
Namun, OC Kaligis tidak terima dengan penjelasan Hakim. Kedua pihak pun sempat beradu argumentasi dengan nada tinggi.
Hakim akhirnya tetap menolak keberadaan OC Kaligis dan meminta sang pengacara untuk keluar dari ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.