Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Memuliakan Buruh

Kompas.com - 28/04/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Derajat kemulianmu, tercermin dari perlakukannmu pada buruhmu" – Yudi Latief

UNGKAPAN di atas layak menjadi refleksi kita semua pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei.

Untuk memperingati kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886, ketika terjadi konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi. Buruh menuntut hak-hak pekerja, salah satunya jam kerja maksimal delapan jam per hari.

Sejak awal abad ke-19, banyak perusahaan yang memaksa buruh bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam dalam sehari. Pada saat itu tidak lazim jika buruh kerja 8 jam per hari.

Pada 1 Mei 1886, puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka, yang digerakkan organisasi buruh.

Pada akhirnya berkat perjuangan dan usaha keras para buruh, pemerintah dan para pemilik usaha memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban para buruh, meski belum sepenuhnya terpenuhi.

Selanjutnya Konferensi Sosialis Internasional pada 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati peristiwa May Day.

Sejarah hari buruh di Indonesia dimulai sejak era kolonial Hindia Belanda. Peringatan ini dimulai tanggal 1 Mei 1918, oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Terinspirasi tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, kaum buruh juga bekerja keras tanpa upah yang layak.

Setelah perayaan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Kemudian, mereka melakukan aksi mogok, namun diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja.

Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan oleh pemerintah kolonial. Era kemerdekaan Kabinet Sjahrir, pada 1 Mei 1946, memperbolehkan perayaan Hari Buruh.

Kemudian terbit Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Selanjutnya pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Setelah BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh.

Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda; jam kerja dan upah layak; hak cuti hamil; hak cuti haid; hak mendapatkan THR.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2022, Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi peran buruh atau pekerja terhadap pertumbuhan roda perekonomian Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com