JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang kembali dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dalam melaksanakan verifikasi terhadap Prima, pihaknya memberlakukan aturan yang sama dengan partai-partai politik lain sebelumnya.
"Kami dalam melaksanakan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
"Peraturan KPU ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," kata dia.
Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual
Ia juga menanggapi langkah Prima yang telah berulang kali menempuh upaya hukum terhadap KPU RI di segala jalur peradilan.
KPU RI mengaku menghormati hak partai politik untuk menggugat penyelenggara pemilu jika merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, peraturan perundang-undangan memang mengamanatkan hal itu.
Idham menyerahkannya ke Bawaslu RI selaku lembaga yang menangani perkara, apakah gugatan sengketa Prima bisa diterima atau tidak.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu harus menjalankan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pemilu," ujar dia.
"Kalau memang hal demikian dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan menghadapi proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata eks komisioner KPU Jawa Barat itu.
Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, Prima kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Obyek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus, kepada Kompas.com pada Rabu siang.
Prima sejak awal sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan bulan lalu.
Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.
Bawaslu kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.