Ia mengatakan, setiap kali ada masalah teknis yang ditemukan verifikator menyangkut keanggotaan Prima, anggota tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa mengindahkan opsi untuk melakukan verifikasi secara virtual.
"Kedua, problem-problem administratif. Aturan yang mestinya dilaksanakan untuk melandasi proses verifikasi faktual tersebut itu tidak dilaksanakan," kata Agus Jabo dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Prima Siap Ajukan Kasasi Terkait Penundaan Pemilu
Oleh karenanya, Agus Jabo menuding KPU di daerah tidak patuh melaksanakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 yang pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Hal ini menyebabkan keanggotaan Prima seperti dimaksud jadi dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ia juga mengklaim terjadi intimidasi terhadap anggota-anggota Prima di daerah selama tahapan ini berlangsung.
Selain itu, Agus menyebut KPU terlambat menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal dari 6 April 2023 ke 7 April 2023.
"Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan, namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen," ujar Agus Jabo.
Baca juga: KPU Buka Suara Usai Dituding Perlakukan Prima Tak Adil dalam Verifikasi Faktual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.