JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali beperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Prima menggugat sengketa lagi KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Objek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
Sebagai informasi, Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan semua gugatannya dikabulkan.
Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.
Bawaslu kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.
Hasilnya, Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi lolos. Tetapi, verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Baca juga: KPU Buka Suara Usai Dituding Perlakukan Prima Tak Adil dalam Verifikasi Faktual
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.
Baca juga: Prima Anggap Ada Ketidakadilan di Verifikasi Faktual KPU
Atas putusan terbaru KPU itu, Prima mengaku mempertimbangkan betul untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Bahkan, mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Padahal mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono lantas mengklaim bahwa masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengatakan, setiap kali ada masalah teknis yang ditemukan verifikator menyangkut keanggotaan Prima, anggota tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa mengindahkan opsi untuk melakukan verifikasi secara virtual.
"Kedua, problem-problem administratif. Aturan yang mestinya dilaksanakan untuk melandasi proses verifikasi faktual tersebut itu tidak dilaksanakan," kata Agus Jabo dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Prima Siap Ajukan Kasasi Terkait Penundaan Pemilu
Oleh karenanya, Agus Jabo menuding KPU di daerah tidak patuh melaksanakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 yang pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Hal ini menyebabkan keanggotaan Prima seperti dimaksud jadi dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ia juga mengklaim terjadi intimidasi terhadap anggota-anggota Prima di daerah selama tahapan ini berlangsung.
Selain itu, Agus menyebut KPU terlambat menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal dari 6 April 2023 ke 7 April 2023.
"Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan, namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen," ujar Agus Jabo.
Baca juga: KPU Buka Suara Usai Dituding Perlakukan Prima Tak Adil dalam Verifikasi Faktual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.