Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta "Class Action" Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang

Kompas.com - 17/04/2023, 13:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta class action kasus gagal ginjal akibat keracunan obat bertambah.

Anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Siti Habiba mengatakan, penambahan peserta menjadi 44 orang, dari sebelumnya 25 orang.

"Total sama kemarin, yang confirm peristiwa sama ini, jadi 44 sama kemarin," ujar Habiba saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

Habiba mengatakan, penambahan peserta class action tersebut dampak dari persetujuan Majelis Hakim pada 28 Maret 2023, terkait format pengumuman yang diajukan penggugat.

Namun demikian, Habiba menyebut, pihaknya akan selektif menambah peserta agar kualitas gugatan bisa tetap terjaga.

"Kami enggak mau mengejar kuantitas kami mau mempertahankan kualitas gugatan ini," imbuh dia.

Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan atau notifikasi yang akan disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Yusuf Pranowo mengatakan, pihaknya menilai format pemberitahuan gugatan class action itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Majelis sudah menganggap bahwa notifikasi formulir notifikasi yang disampaikan anggota class action menurut majelis hakim sudah sesuai dengan Perma,” kata Yusuf di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, PN Jakpus, Selasa (28/3/2023).

Sebagai informasi, dalam proses sidang gugatan class action, pihak penggugat akan menyebarkan pengumuman di media mengenai gugatan yang mereka ajukan.

Dalam kasus ini, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal mengklaim mewakili 326 korban gagal ginjal lainnya.

Melalui pengumuman tersebut, pihak penggugat selain mengabarkan informasi mengenai gugatan yang sedang berlangsung, mereka juga mempersilakan keluarga korban di luar 25 keluarga penggugat keluar jika merasa tidak setuju.

Baca juga: Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun

Pihak korban yang tidak sepakat akan mengisi formulir pernyataan mengeluarkan diri.

Adapun keluarga korban yang menyatakan setuju atau bahkan tidak memberi tanggapan apapun akan dianggap sebagai bagian dari kelompok penggugat.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, tenggat waktu bagi keluarga korban untuk menyatakan tidak sepakat adalah 10 hari sejak pengumuman dipublikasikan di media massa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com