Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer Kini Dapat Jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Kematian

Kompas.com - 15/04/2023, 07:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (non-PNS) atau pegawai honorer di instansi pemerintah kini mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.

"Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:

a. Jaminan Kesehatan;

b. JKK; dan

c. JKM." demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Permenpan-RB 6/2023 yang diunduh dari situs jdih.menpan.go.id, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Junimart Girsang: Seluruhnya, Tidak Ada Pengecualian

Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan ini disebutkan bahwa penyelenggaraan program perlindungan tersebut meliputi kepesertaan, manfaat, dan iuran.

Permenpan-RB ini juga mengatur bahwa kepesertaan pegawai non-PNS dalam jaminan kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non-PNS.

Adapun iuran jaminan kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

"Manfaat, iuran, dan tata cara pengajuan klaim Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 permenpan-RB ini.

Baca juga: Nasib Ribuan Honorer Aceh Utara, Gaji Belum Dibayar, THR Tak Dapat

Program perlindungan bagi pegawai non-PNS yang diatur dalam peraturan ini berlaku sampai dengan 28 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com