Pasal 154 ayat (3) tertulis, “zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: (a). narkotika; (b). psikotropika; (c). minuman beralkohol; (d). hasil tembakau; dan (e). hasil pengolahan zat adiktif lainnya".
Pada ayat (4) bebunyi, "Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Adapun di pasal 154 ayat (5) berbunyi, “produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan Kesehatan”.
Pada dua ayat selanjutnya, yaitu ayat (6) berbunyi,"Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa: a. sigaret; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; dan e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik".
Ayat (7) berbunyi, "Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.