Salin Artikel

Kemenkes Bantah Tembakau Disamakan dengan Narkotika dan Psikotropika di RUU Kesehatan

Bantahan disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair) dengan zat adiktif dalam narkoba, psikotropika dan minuman beralkohol.

Penilaian itu disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan asosiasi petani tembakau yang tergabung dalam Lembaga Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

"Tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

Syahril menjelaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan dua jenis zat adiktif lain, yaitu narkotika dan psikotropika.

Ia bilang, tembakau dan alkohol bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

Namun, pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama.

"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," papar Syahril.

Lebih lanjut, Syahril menerangkan, narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus.

Sedangkan tembakau dan alkohol tidak akan masuk ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena UU-nya berbeda.

Ia menyampaikan, tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain sebagainya yang memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana dan pelarangan peredarannya.

"Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku," ujar Syahril.

Sebagai informasi, pengelompokkan itu terdapat dalam pasal 154 draft RUU Kesehatan.

Lalu di ayat (2), "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat".

Pasal 154 ayat (3) tertulis, “zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: (a). narkotika; (b). psikotropika; (c). minuman beralkohol; (d). hasil tembakau; dan (e). hasil pengolahan zat adiktif lainnya".

Pada ayat (4) bebunyi, "Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Adapun di pasal 154 ayat (5) berbunyi, “produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan Kesehatan”.

Pada dua ayat selanjutnya, yaitu ayat (6) berbunyi,"Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa: a. sigaret; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; dan e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik".

Ayat (7) berbunyi, "Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau".

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/14494561/kemenkes-bantah-tembakau-disamakan-dengan-narkotika-dan-psikotropika-di-ruu

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke