"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Vonis PN Jaksel terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta dia dihukum 8 tahun pidana penjara.
Sama dengan tiga terdakwa lainnya, banding yang dimohonkan Kuat Ma’ruf juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Dengan demikian, ART sekaigus sopir Ferdy Sambo itu tetap dihukum 15 tahun pidana penjara.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel itu juga lebih besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Kuat dihukum pidana penjara 8 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel berkesimpulan, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Sedianya, ada satu terdakwa lagi dalam perkara ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Namun, berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard divonis ringan dalam perkara ini yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer meski LPSK Setop Beri Perlindungan
Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua. Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.