Salin Artikel

Daftar Lengkap Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J, Seluruhnya Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan banding empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma’ruf.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan keempat terdakwa. Artinya, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berikut daftar hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah putusan banding dibacakan:

1. Ferdy Sambo

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Artinya, Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpandangan, ultra petita yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan PN Jaksel lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup.

“Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di dalam hukum pidana,” ujar Hakim Singgih.

2. Putri Candrawathi

Sama seperti Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga dikuatkan di tingkat banding oleh Majelis Hakim PT DKI.

Dengan demikian, hukuman Putri tak berubah dari vonis pidana penjara 20 tahun sebagaimana yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hukuman yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri ini juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta istri Ferdy Sambo itu dipidana penjara 8 tahun.

3. Ricky Rizal

Permohonan banding Ricky Rizal atau Bripka RR juga ditolak oleh PT DKI Jakarta. Majelis Hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ricky yakni pidana penjara 13 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Vonis PN Jaksel terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta dia dihukum 8 tahun pidana penjara.

4. Kuat Ma’ruf

Sama dengan tiga terdakwa lainnya, banding yang dimohonkan Kuat Ma’ruf juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Dengan demikian, ART sekaigus sopir Ferdy Sambo itu tetap dihukum 15 tahun pidana penjara.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel itu juga lebih besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Kuat dihukum pidana penjara 8 tahun.

Kesimpulan hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel berkesimpulan, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Sedianya, ada satu terdakwa lagi dalam perkara ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Namun, berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard divonis ringan dalam perkara ini yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua. Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/11334031/daftar-lengkap-putusan-banding-ferdy-sambo-dkk-di-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke