Pada 6 April 2023, LBH Masyarakat kemudian datang ke lapas, memastikan hukuman dari Merri sudah berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup setelah mendapat grasi dari Jokowi.
Merri merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kologram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 2001.
Baca juga: Terpidana Mati Merri Utami Diusulkan Jadi Justice Collaborator
Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.
Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang. Merri hanya tahu dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Merry sempat curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Namun, pemberi tas menampik dengan menyebut tas yang ia bawa berat karena kualitas kulit yang bagus.
Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui bandara Soekarno-Hatta.
Merri pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.