Padahal, kata dia, Ryamizard selaku Menteri Pertahanan saat itu telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat di Kemenhan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan penyewaan langsung satelit Avanti.
“Jadi, secara lisan dan tertulis Bapak Menhan Ryacudu telah memberikan perintah kepada Bapak Agus Purwoto dan Pak Ryacudu pun mendasarkan pada Rapat Kabinet Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2015 yang intinya adalah arahan Presiden selamatkan slot orbit 123 BT hal ini bisa dicek ke Sekretaris Kabinet saat itu Bapak Pramono Anung,” ujar Tito.
Baca juga: Selain Rudiantara, Empat Saksi Lainnya Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 lantaran melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.