Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Punya Catatan Mengkhianati Negara

Kompas.com - 13/04/2023, 17:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 disyaratkan tidak boleh mempunyai rekam jejak berkhianat kepada negara atau terlibat dalam gerakan separatis.

Syarat itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," demikian isi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Yang dimaksud dengan perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 169 huruf j UU Pemilu juga disebutkan capres-cawapres tidak boleh mempunyai rekam jejak perbuatan tercela.

"Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika dan zina," demikian isi penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com