Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menhan Ryamizard Disebut Setujui Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit 123

Kompas.com - 13/04/2023, 19:28 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kelompok Kerja Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kolonel Bursok Prins Ampuan Pardede mengungkapkan, mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengetahui dan menyetujui kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT dilakukan dengan kontrak sewa satelit Artemis Avanti.

Hal itu disampaikan Busrok saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Baca juga: Rudiantara Sebut Presiden Jokowi Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Busrok menyebut, Agus Purwoto telah meminta persetujuan Ryamizard yang saat itu menjabat sebagai Menhan sebelum menandatangani kontrak pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123.

“Itu Bapak tahu dari mana Pak AP ini menelepon Pak Menteri untuk minta pesetujuan apa tadi itu,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

“Persejutuan penandatanganan kontrak (yang ditandatangani) oleh Beliau,” timpal Busrok.

“Hanya persetujuan penandatanganan untuk Avanti?” kata Jaksa menegaskan.

“Untuk Avanti,” jawab Busrok.

Busrok pun menjelaskan bahwa saat penandatanganan itu, Agus Purwoto menelepon Ryamizard Ryacudu untuk menjelaskan kontrak tersebut.

“Itu Bapak lihat sendiri memang Pak AP (Agus Purwoto)” kata Jaksa.

“Iya, Beliau (menyampaikan) saya harus melaporkan ini ke Pak Menteri, kan tentunya Beliau (Menteri Pertahanan) di-brief dulu, kontak sudah begini, nilai segini,” kata Busrok.

Baca juga: Rudiantara Ungkap Kemenhan Kembalikan Operator Satelit ke Kominfo Tahun 2018

Selepas persidangan, kuasa hukum Agus Purwoto, Tito Hananta menilai, keterangan yang disampaikan Busrok di muka persidangan mempertegas posisi kliennya melakukan perjanjian kerja sama dengan Avanti.

Ia mengeklaim, tindakan yang dilakukan Agus Purwoto semata-mata menjalankan perintah dari atasannya saat itu, yakni Menteri Petahanan.

“Jadi kita bersyukur sekali tadi saksi Bapak Kolonel Busrok Pardede menyampaikan dengan jujur bahwa ada peristiwa di mana Bapak Agus Purwoto terlebih dahulu memohon izin, meminta perintah, konfirmasi kepada Bapak Ryamizard Ryacudu,” kata Tito.

“Setelah konfirmasi itu diberikan, setelah telepon dri Bapak Ryamizard Ryacudu ada, barulah Bapak Agus Purwoto menandatangani kontrak di London pada 6 Desember 2015,” ujar dia.

Tim penasihat hukum Agus Purwoto pun hingga kini tidak memahami kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa yang berupaya melakukan penyelamatan pengisian satelit di slot orbit 123.

Padahal, kata dia, Ryamizard selaku Menteri Pertahanan saat itu telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat di Kemenhan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan penyewaan langsung satelit Avanti.

“Jadi, secara lisan dan tertulis Bapak Menhan Ryacudu telah memberikan perintah kepada Bapak Agus Purwoto dan Pak Ryacudu pun mendasarkan pada Rapat Kabinet Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2015 yang intinya adalah arahan Presiden selamatkan slot orbit 123 BT hal ini bisa dicek ke Sekretaris Kabinet saat itu Bapak Pramono Anung,” ujar Tito.

Baca juga: Selain Rudiantara, Empat Saksi Lainnya Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 lantaran melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com