Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Rudiantara, Empat Saksi Lainnya Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 06/04/2023, 14:12 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang saksi menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Mereka di antaranya yaitu Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Program Prioritas dan Ekonomi Digital Lis Sutjiati, Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa Nasrullah Iskandar, Direktur PT Pasifiktel Indotama (Paktel) Ishaq Handriansyah, dan Direktur PT Inmarsat Indonesia (PT. ISAT) Erwis Sinisuka.

Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi di Kasus Satelit Kemenhan

Terdapat satu saksi yang awalnya hadir dalam persidangan secara virtual, yakni Direktur Utama PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) Adi Rahman Adiwoso. Namun, karena saat ini beliau baru saja melakukan operasi, hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaannya.

"Pak Adi Rahman, Bapak istirahat saja dulu ya. Nanti kalau sudah sehat baru kami periksa, ya," ujar Fahzal di ruang sidang Ali Hatta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

"Baik, Yang Mulia, terima kasih, Yang Mulia," jawab Adi lewat sambungan daring.

Baca juga: Hari Ini, Eks Menkominfo Disebut Jadi Saksi di Kasus Satelit Kemenhan

Hakim ketua majelis Fahzal Hendri lantas mengonfirmasi biodata setiap saksi yang hadir. Fahzal juga menanyakan kepada seluruh saksi apakah mengenali terdakwa pada kasus ini, tetapi seluruh saksi mengaku tidak mengenali mereka. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh seluruh saksi.

Diketahui, terdakwa pada kasus ini di antaranya yaitu eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DKN Surya Cipta Witoelar, dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.

Baca juga: 2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com