JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan membahas Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan memerhatikan masukan dari berbagai pihak masyarakat.
Hal itu disampaikan Dasco saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (13/4/2023).
"Pembahasannya akan dilakukan secara komprehensif memerhatikan masukan serta aspirasi berbagai pihak," kata Dasco dalam rapat paripurna, Kamis.
Baca juga: Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk Percepatan RUU PPRT
Dasco menyatakan, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian, DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan RUU tersebut hingga menjadi Undang-Undang (UU). Apalagi, tambah Dasco, RUU ini amat diharapkan oleh para pekerja rumah tangga.
"RUU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional kita dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga," katanya.
Selain itu, Dasco memaparkan, DPR telah menyelesaikan 11 RUU menjadi UU. Namun, Dasco tak merincinya. Dia hanya menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan Perppu Pemilu.
"Dalam melaksanakan fungsi di bidang legislasi, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 11 RUU menjadi UU," kata Dasco.
"Dua di antaranya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," sambung dia.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat
Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat saat itu dipimpin oleh Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Setuju," sambut hadirin.
Mendengar jawaban para anggota DPR, Puan pun mengetok palunya.
Baca juga: Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian
Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.
Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.
Diketahui, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan, usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.