Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk Percepatan RUU PPRT

Kompas.com - 13/04/2023, 13:18 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan semua stakeholder.

"Pertemuan pada hari ini, Rabu (12/4/2023), merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Lama Kok Enggak Rampung?

Agenda tersebut, lanjut Anwar, juga merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai "partisipasi publik yang bermakna".

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT.

Oleh karena itu, Anwar berharap, stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT sesuai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depannya PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

Baca juga: Dorong Regulasi soal Ojol, Komisi V DPR: Driver dan Penumpang Harus Terlindungi

"Kemenaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari bapak dan ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ujarnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com