JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap, banding yang diajukan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Tak hanya itu, orangtua Yosua juga berharap PT DKI Jakarta menolak permohonan banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Kami dari keluarga secara khusus dari ibu dan ayah almarhum Yosua sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, kiranya majelis hakim menolak permohonan banding daripada para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
"Dan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca juga: PT DKI Gelar Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Pengamanan Diperketat
Menurut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Samuel, pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo sangatlah keji.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dalam vonisnya menyatakan bahwa tak ada hal meringankan di diri Sambo, sehingga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis maksimal berupa hukuman mati.
"Menurut fakta di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bahwa hal-hal yang meringankan mereka kan tidak ada, makanya dihukum maksimal menurut Pasal 340 (pembunuhan berencana)," ujar Samuel.
Berkaca dari situ, Samuel yakin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menolak permohonan banding Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: Jelang Putusan Banding Kasus Brigadir J, PT DKI: Ferdy Sambo dkk Tak Wajib Hadir
Namun, jika pun keputusan hakim tak sejalan dengan harapan, Samuel menyebut dirinya dan keluarga akan berusaha berlapang dada.
"Apa pun nanti keputusannya, kita menghargai segala sesuatu di dalamnya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023).
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.
Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Baca juga: PT DKI Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung di Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.