JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, sidang putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbuka untuk umum.
Diketahui, empat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Kendati terbuka, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengimbau agar masyarakat mengawal jalannya sidang secara virtual karena keterbatasan ruang persidangan. PT DKI Jakarta juga memfasilitasi siaran live streaming dan peliputan bersama atau TV Pool untuk memudahkan masyarakat memantau sidang secara jarak jauh.
"Pada dasarnya terbuka untuk umum, namun dibantu oleh live streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media," kata Binsar saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Hari Ini
"Kita hanya mengimbau ngapain lelah-lelah (datang ke Pengadilan Tinggi) kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum," jelas dia.
Meski demikian, Binsar menegaskan bahwa masyarakat tetap dipersilakan jika ingin menyaksikan sidang sicara langsung di Pengadilan Tinggi. Ia hanya menekankan adanya keterbatasan ruang persidangan sehingga disarankan untuk mengawal jalannya sidang secara jarak jauh.
"Kami bukannya berarti melarang, hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang, sebebas-bebasnya boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan, nantinya diatur, tentunya demikian, bukan berarti enggak boleh," kata Binsar.
Baca juga: Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Ingat Lagi Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok, Pakar Ungkap 2 Kemungkinan
Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.