JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dewas (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin pihaknya bakal bersikap independen dalam menangani aduan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal ini merespons keraguan sejumlah mantan pimpinan KPK terhadap Dewas dapat bertindak obyektif dalam penanganan dugaan pelanggaran etik Firli. Adapun Firli dilaporkan atas beberapa dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah pihak dalam dua pekan terakhir.
“Oh, independen. Kenapa tidak?” ujar Tumpak saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Layak Jadi Tersangka jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM
Tumpak mengatakan, Dewas sudah pernah menyidangkan Firli atas dugaan pelanggaran etik.
Ia pun menepis anggapan bahwa dirinya akan bersikap tidak independen dalam penanganan ini. Tumpak mengatakan, dirinya tidak memiliki beban dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
“Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban lho. Biar tahu,” tegas Tumpak.
“Enggak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan KPK melaporkan Firli ke Dewas atas sejumlah dugaan pelanggaran etik.
Salah satunya mengenai kebocoran dugaan dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun pimpinan KPK yang melaporkan Firli itu, antara lain Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto, dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Baca juga: Massa Demo Firli Lepas Tikus dan Lempar Telur ke Gedung KPK
Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Humahea dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, dan sejumlah pegawai KPK yang dipecat.
Saut menyatakan, pihaknya pesimistis Dewas akan menindak tegas dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli.
Menurutnya, Dewas sudah menunjukkan sikap menyerah meskipun belum mulai memeriksa Firli.
“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut di kantor Dewas, Senin (10/4/2023).
“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” tuturnya.
Selain dilaporkan Saut dan teman-temannya, Firli juga dilaporkan ke Dewas oleh Brigjen Endar Priantoro karena memberhentikan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowotelah memperpanjang amsa penugasannya di KPK.
Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan kebocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.