JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana.
Pemeriksaan yang digelar di Markas Besar (Mabes) Polri sekitar pukul 11.00 WIB ini dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Yogi Ari Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Siang ini saya diperiksa terkait laporan saya," kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023) pagi.
Baca juga: Polri Diminta Hentikan Laporan Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng IPW
Aspri Wamenkumham ini memastikan bakal memenuhi panggilan dari Kepolisian atas laporan yang telah dilayangkan pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Sugeng resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menyebut Yogi sebagai perantara dugaan penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan aspri Wamenkumham itu saat ini tengah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Terkait laporan Sugeng di KPK, Eddy Hiariej juga telah memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan sebagaimana yang diadukan Ketua IPW.
Ditemui usai memberikan klarifikasi di KPK, Eddy Hiariej yang didampingi aspri dan kuasa hukumnya membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Saya Hargai, tapi...
Eddy Hiariej mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucapnya.
Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asprinya, cenderung mengarah ke fitnah. Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Aspri Wamenkumham Vs IPW, Berawal dari Dugaan Gratifikasi
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.
Dalam laporannya, Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Ia menjelaskan, dugaan gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi. Menurut Sugeng, Eddy diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda.
Baca juga: Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik
Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui Yogi. Uang tersebut dikirim melalui bank BUMN. Pengiriman dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada periode April dan Mei 2022, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
“Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara tunai sekitar Agustus 2022. Hermawan disebut mendatangi kantor Yogi dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).
Penyerahan uang tersebut terjadi di ruang kerja Yogi yang diduga atas arahan Eddy.
“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” tutur Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.