JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tengah berseteru dengan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Perseteruan tersebut berawal dari langkah Sugeng yang melaporkan Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2023).
Pelaporan ini terkait Eddy yang diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar yang diberikan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melalui Yogi dan Yosi perihal konsultasi hukum.
Tak terima namanya diseret-seret, Yogi dan Yosi melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sugeng menjelaskan, dugaan gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi. Selanjutnya, peristiwa gratifikasi pun terjadi.
Baca juga: Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik
Menurut Sugeng, Eddy diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda.
Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui Yogi. Uang tersebut dikirim melalui bank BUMN.
Pengiriman dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada periode April dan Mei 2022, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
“Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara tunai sekitar Agustus 2022.
Hermawan disebut mendatangi kantor Yogi dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).
Penyerahan uang tersebut terjadi di ruang kerja Yogi yang diduga atas arahan Eddy.
“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” tutur Sugeng.
Sugeng mengatakan, uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Kemenkumham. Lembar pengesahan itu pun terbit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.