JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati laporan polisi yang dilayangkan asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) terhadap dirinya.
Diketahui, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui Asprinya terkait konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
“Terkait laporan dari Aspri Wamenkumham yang sudah diterima Bareskrim, saya menghargai proses laporan tersebut karena hal tersebut adalah sesuai dengan hukum,” kata Sugeng saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (17/3/2023)
Akan tetapi, Sugeng mendesak Bareskrim Polri untuk menunda jika akan melakukan pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Mengapa? Laporan tersebut belum dapat dinilai oleh KPK mengapa terburu-buru ada laporan,” kata Sugeng.
“Laporan saya di KPK sedang didalami jadi harus ada penundaan. Laporan korupsi harus diperiksa lebih dahulu,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sugeng juga mendapatkan informasi bahwa Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bakal mengusut laporan Aspri Wamenkumham di Bareskrim jika laporan dugaan gratifikasi di KPK tidak valid.
Bahkan, Ketua IPW ini mengklaim bahwa ia memiliki bukti yang kuat perihal informasi pengusutan terhadap dirinya oleh Kabareskrim.
“Saya sudah mendengar Kabareskrim akan memeriksa kasus ini bahwa apabila saya tidak punya bukti terkait laporan saya di KPK, laporan saya diproses sebagai fitnah,” kata Sugeng.
Baca juga: Diduga Terima Rp 7 M dan Minta Aspri Jadi Komisaris, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK
“Nah, pernyataan Pak Kabareskrim itu saya dapat ya. Saya punya bukti yang cukup bahkan kuat ya,” ujarnya lagi.
Terkait perkara ini, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya sebagai penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara dua Aspri-nya Yosi Andika (YAM) dan Yogi Ari Rukmana (YAR) dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik
Wamenkumham juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
Di sisi lain, Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa malam.
Adapun laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.
"Sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan, KPK manggil saya, saya akan datang," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dinihari.
Baca juga: Dilaporkan IPW ke KPK, Wamenkumham: Itu Persoalan Aspri Saya dengan Kliennya Sugeng
Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.
Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi.
Baca juga: Ketua IPW Beri Tambahan Bukti ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.