Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipolisikan Aspri Wamenkumham, Ketua IPW: Saya Hargai, tapi...

Kompas.com - 17/03/2023, 12:06 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati laporan polisi yang dilayangkan asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) terhadap dirinya.

Diketahui, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui Asprinya terkait konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

“Terkait laporan dari Aspri Wamenkumham yang sudah diterima Bareskrim, saya menghargai proses laporan tersebut karena hal tersebut adalah sesuai dengan hukum,” kata Sugeng saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (17/3/2023)

Akan tetapi, Sugeng mendesak Bareskrim Polri untuk menunda jika akan melakukan pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Mengapa? Laporan tersebut belum dapat dinilai oleh KPK mengapa terburu-buru ada laporan,” kata Sugeng.

“Laporan saya di KPK sedang didalami jadi harus ada penundaan. Laporan korupsi harus diperiksa lebih dahulu,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Sugeng juga mendapatkan informasi bahwa Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bakal mengusut laporan Aspri Wamenkumham di Bareskrim jika laporan dugaan gratifikasi di KPK tidak valid.

Bahkan, Ketua IPW ini mengklaim bahwa ia memiliki bukti yang kuat perihal informasi pengusutan terhadap dirinya oleh Kabareskrim.

“Saya sudah mendengar Kabareskrim akan memeriksa kasus ini bahwa apabila saya tidak punya bukti terkait laporan saya di KPK, laporan saya diproses sebagai fitnah,” kata Sugeng.

Baca juga: Diduga Terima Rp 7 M dan Minta Aspri Jadi Komisaris, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK

“Nah, pernyataan Pak Kabareskrim itu saya dapat ya. Saya punya bukti yang cukup bahkan kuat ya,” ujarnya lagi.

Terkait perkara ini, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng.

Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya sebagai penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara dua Aspri-nya Yosi Andika (YAM) dan Yogi Ari Rukmana (YAR) dengan klien dari ketua IPW tersebut.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.

Baca juga: Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik

Wamenkumham juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com